Evaluasi Mutu Pelayanan Apotek Dalam Pelayanan Kefarmasian Apotek Riyad di Surakarta Periode Desember 2022
DOI:
https://doi.org/10.55181/ijms.v11i1.442Kata Kunci:
Mutu pelayanan, pelayanan kefarmasian, apotekAbstrak
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016, mutu pelayanan kefarmasian di apotek dapat terjamin melalui penggunaan standar pelayanan kefarmasian. Layanan farmasi yang berkualitas memiliki pengaruh sejauh pelanggan puas dan tidak adanya keluhan terhadap pelayanan yang diberikan di apotek. Permasalahan yang muncul di Apotek Riyad selama bulan Januari hingga September 2022 diantaranya kurang ramahnya petugas apotek dalam melayani pengunjung, pelayanan obat dengan resep yang membutuhkan waktu lama serta stok obat terbatas. Menggunakan kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), penelitian ini bertujuan untuk mengukur kepuasan pelayanan apotek dilihat dari aspek ketanggapan, keandalan, jaminan, empati, dan bukti nyata kualitas pelayanan farmasi di Apotek Riyad Surakarta. Kualitas pelayanan kefarmasian yang ditawarkan oleh Apotek Riyad Surakarta dievaluasi dan hasilnya dideskripsikan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Purposive sampling digunakan untuk memilih 210 pengguna layanan farmasi untuk penelitian ini. Skor Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Apotek Riyad Surakarta adalah 78 dengan kualitas pelayanan B termasuk kinerja pelayanan baik, menurut kajian kualitas pelayanan kefarmasian.Referensi
Anindita, P.R., Wahyuni, K.I. and Susana, D. (2021) ‘Evaluasi Kepuasan Pasien Dalam Pelayanan Kefarmasian Di Apotek X Wonoayu’, Journal of Health Care, 2(3), pp. 1–13.
Baroroh, F. (2014). Evaluasi Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Kota Yogyakarta. Pharmaciana, 4(2), 135–141.
Depkes, RI. (2004) ‘Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek’, Depkes RI, Jakarta, (2), pp. 1–10.
Dianita, P.S. and Latifah, E. (2017) ‘Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Obat Di Apotek Wilayah Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang’, Jurnal Farmasi Sains dan Praktis, III(2), pp. 19–23.
Ilmi, F. (2017). Tingkat Kepuasan Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Buring Farma Kota Magelang. Karya Tulis Ilmiah. Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang
Iqbal, M. and Nurhayatina, R. (2021) ‘Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Reza Farma Lohbener Indramayu’, Jurnal Farmaku (Farmasi Muhammadiyah Kuningan), 6(1), pp. 12–18.
Kemenkes RI (2016) ‘Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek’, (June), pp. 4–8.
Menpan (2004) ‘Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor?: Kep/25/M.Pan/2/2004’, in Pan, pp. 7–8.
Novaryatiin, S. et al. (2018) ‘Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kefarmasian Di RSUD Dr. Murjani Sampit’, Borneo Journal of Pharmacy, 1(1), pp. 22–26.
Yulia, P. R., Baga, L. M., & Djohar, S. (2016). Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Apotek Dan Tingkat Pengetahuan Konsumen Mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian Yang Berlaku (Studi Kasus Di Kota Depok). Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen, 2(3), 312–322.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuli Safitri, Truly Dian Anggraini
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.