Kelengkapan Informed Consent Pada Pasien Operasi Hernia Ditinjau Dari Aspek Hukum Di RSUD Wonogiri
Abstrak
Abstract : Approval of Medical Action (informed consent) is an agreement given by the patient or immediate family after getting a full explanation of the Medical Actions to be performed on the patient. The information contained in the Medical Action Form (informed consent) must be clear and complete. This study aims to determine the completeness of filling the Medical Action Form (informed consent) in hernia surgery patients in terms of the legal aspects of the Regional General Hospital (RGH) dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. This type of research is descriptive research using observation and interview methods, and using a retrospective approach. The results showed that of the 70 medical record documents in hernia surgery patients that had been analyzed were all incomplete. The highest incompleteness in the patient's identity reaches 100% and the lowest item in the type of information is the alternative items and risks there are 81.43% or 57 informed consent forms. This happens because of the weak coordination between the medical records officer and other units, especially doctors and nurses.Keyword: informed consent, legal aspects, health workers, patients.Abstrak : Persetujuan Tindakan Kedokteran (informed consent) merupakan suatu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai Tindakan Kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Informasi yang terkandung dalam Formulir Tindakan Kedokteran (informed consent) harus jelas dan lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan pengisian Formulir Tindakan Kedokteran (informed consent) pada pasien operasi hernia di tinjau dari aspek hukum di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode observasi dan wawancara, serta menggunakan pendekatan retrospektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 70 dokumen rekam medis pada pasien operasi hernia yang telah dianalisis seluruhnya belum lengkap. Ketidaklengkapan tertinggi pada identitas pasien mencapai 100% dan item terendah pada jenis informasi yaitu butir alternatif dan risiko terdapat 81,43% atau 57 formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (informed consent). Hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara petugas rekam medis dengan unit lain khususnya dokter dan perawat.Keyword: informed consent, aspek hukum, tenaga kesehatan, pasien.Referensi
Ardiansa, dan Basri. 2014. Hubungan Informed Consent terhadap kecemasan pada Pasien Pra Operasi Hernia di RSUD Salewangang Maros. Jurnal Hukum Kesehatan. 4 (6). 18-37.
Bryman, A., & Bell, E. 2008. Social research methods. Don Mills. Ontario. Canada: Oxford 442 University Press.
Departemen Kesehatan RI. 2006. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Febrianti, L.N dan Sugiarti. 2019. I Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi Kasus Bedah Obgyn Sebagai Alat Bukti Hukum di RSUd Ciamis Kabupaten Ciamis. 1 (1). 35-41.
Guwandi, J. 2006. Informed Consent & Informed Refusal, Jakarta: Fak. Kedokteran UI.
Hendrik. 2013. Etika& Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Huffman, E. K. 1999. Health Information Management Edited By Jennifer Cofer Part II Of Translation By Erkadiur, Apikes Dharma Lanbaw: Padang.
Komalawati, Veronika. 2002.Peranan Informed consent dalam Transaksi Terapeutik.Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pabidang, Siswanto. 2004. Pentingnya Informed Consentâ€, Tabloid BIDI. 4 (1). 11-12.
Rustiyanto, Ery. 2009. Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Permata Indonesia.
Suharto, Bekti. 2017. Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Politik Hukum Kesehatan (Studi Tentang Hubungan Fungsional Antara Dokter, Pasien, Rumah Sakit). Yogyakarta: Genta Publishing.
Wibowo, Cecep Tri. 2013. Kesehatan Lingkungan dan K3. Jakarta: Graha Ilmu Ampuh
Bryman, A., & Bell, E. 2008. Social research methods. Don Mills. Ontario. Canada: Oxford 442 University Press.
Departemen Kesehatan RI. 2006. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Febrianti, L.N dan Sugiarti. 2019. I Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan Operasi Kasus Bedah Obgyn Sebagai Alat Bukti Hukum di RSUd Ciamis Kabupaten Ciamis. 1 (1). 35-41.
Guwandi, J. 2006. Informed Consent & Informed Refusal, Jakarta: Fak. Kedokteran UI.
Hendrik. 2013. Etika& Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Huffman, E. K. 1999. Health Information Management Edited By Jennifer Cofer Part II Of Translation By Erkadiur, Apikes Dharma Lanbaw: Padang.
Komalawati, Veronika. 2002.Peranan Informed consent dalam Transaksi Terapeutik.Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pabidang, Siswanto. 2004. Pentingnya Informed Consentâ€, Tabloid BIDI. 4 (1). 11-12.
Rustiyanto, Ery. 2009. Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Permata Indonesia.
Suharto, Bekti. 2017. Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Politik Hukum Kesehatan (Studi Tentang Hubungan Fungsional Antara Dokter, Pasien, Rumah Sakit). Yogyakarta: Genta Publishing.
Wibowo, Cecep Tri. 2013. Kesehatan Lingkungan dan K3. Jakarta: Graha Ilmu Ampuh
Unduhan
Diterbitkan
2020-07-15
Cara Mengutip
Suharto, B., Muttaqin, L. dan Ambarwati - Poltekkes Bhakti Mulia, N. (2020) “Kelengkapan Informed Consent Pada Pasien Operasi Hernia Ditinjau Dari Aspek Hukum Di RSUD Wonogiri”, Indonesian Journal on Medical Science, 7(2). Tersedia pada: http://ejournal.poltekkesbhaktimulia.ac.id/index.php/ijms/article/view/238 (Diakses: 7 Desember 2024).
Terbitan
Bagian
Artikel