Kajian Usia Pernikahan terhadap Pola Asuh Anak Di Gedongan, Sragen

Penulis

  • Isnani Nurhayati STIKES Mamba'ul 'Ulum Surakarta
  • Aris Widiyanto STIKES Mamba'ul 'Ulum Surakarta

Abstrak

Abstract : In Indonesia ranges from 12-20% of early marriages performed by a new partner. Typically, early marriages performed at a young age couples average age between 16-20 years old. Nationally, early marriages by age of bride and groom under the age of 16 as much as 26.95%. This reserch aims to determine the relationship of age of marriage to parenting on children in the village of democratic Gedongan, Sragen Regency. Research methods a type of observational analytic study with cross sectional design, with a population of 220 pairs of sampling done by purposive sampling techniques that meet the criteria for inclusion of 70 pair. Results is There was a relationship of marriage age of democratic parenting style in children, found 39 people (55.7%) with 33 young married people (47.1%) who had a good upbringing of children and 6 men (8.6%) had a pattern foster child is not good, while 31 people (44.3%) were married sufficient age to have good parenting. The results of chi-square test with a confidence level of 95% or α = 0.05 obtained greater value X2 table (5.216> 3.841) and p-value = 0.022 (p <0.05), which means Ha Ho accepted and rejected, so no relationship to the pattern of the democratic age of marriage on child care. Conclusion there is a marriage age of democratic parenting style on children in the village of Gedongan, Sragen Regency.                                           Keyword : Age of Marriage, Parenting Democratic  Abstrak : Di Indonesia pernikahan diusia dini 12-20% yang dilakukan oleh pasangan baru. Pernikahan dini dilakukan pada pasangan usia muda usia rata-rata umurnya antara 16-20 tahun. Secara nasional pernikahan dini dengan usia pengantin di bawah usia 16 tahun sebanyak 26,95%. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan usia perkawinan terhadap pola asuh demokratis pada anak di Desa Gedongan, Kabupaten Sragen. Jenis penelitian ini adalah observasional analitik dengan rancangan cross sectional, dengan populasi 220 pasangan dilakukan pengambilan sampel dengan teknik purposive sampling yang memenuhi kriteria inklusi sebanyak 70 pasangan. Hasil penelitian ini adalah Ada hubungan usia perkawinan  terhadap pola asuh demokratis pada anak, didapatkan 39 orang (55,7%) menikah muda dengan 33 orang (47,1%)  yang mempunyai pola asuh anak baik  dan 6 orang (8,6%) mempunyai pola asuh anak tidak baik, sedangkan 31 orang (44,3%) menikah cukup usia yang mempunyai pola asuh baik. Hasil uji chi-square dengan tingkat kepercayaan sebesar 95% atau α = 0,05 didapatkan nilai X2 lebih besar  X2 tabel (5,216>3,841) dan nilai p=0,022 (p<0,05) yang artinya Ha diterima dan Ho ditolak, sehingga ada hubungan usia perkawinan terhadap pola demokratis pada asuh anak. Kesimpulannya adalah Ada hubungan usia perkawinan terhadap pola asuh demokratis pada anak di Desa Gedongan, Kabupaten Sragen.    Kata Kunci : Usia perkawinan, pola asuh demokratis

Referensi

BKKBN, 2012. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia. Jakarta : Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi.
Hadikusuma, 2006. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Hotnatalia, 2013. Faktor-faktor yang mempengaruhi Pernikahan usia muda (Studi kasus di Dusun IX Seroja Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Medan: Skripsi .Universitas Sumatra Utara.
Indraswari. 2011, Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravagansa.Bandung: Mujahid.
Ilknur Yuksel, 2014. Early Marriage; Trends in Turky 1979-2008. Jurnal of Family Issue.Vol 35 (12). Diakese 28 Januari 2017. https://www.researchgate.net/publication/270647826EarlyMarriage.
Jumali. 2004, Status Perkawinan Antar Agama Tinjauan dariUU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Jakarta: PT Dian Rakyat.
Mardiana, 2017. Tradisi Pernikahan Masyarakat di desa Bontolempangan, Gowa Makasar. Skripsi. Universitas Islam Negri Awaluddin Makasar. Diakses Desemebr 2017http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5371/1/SKRIPSI%20MARDIANA_opt.pdf.
Mukhoirotin, 2016. Hubungan Usia Pernikahan dengan Pola Asuh Anak di Desa Tenggiring Sambeng Lamongan. Jurnal Insan Cendikia. Vol 4, No1. Diakses 15 Desemeber 2017. http://digilib.stikesicme.ac.id/ojs/index.php/jic/article.
Nurhasanah. 2012. Pernikahan Dini dan Dampaknya. Jakarta: Gema Insani.
Puspitasari. Fitri. 2006. Faktor – faktor Pendorong Perkawinan Usia Muda dan Dampaknya Terhadap Pola Asuh Keluarga. Skripsi. Universitas Negeri Semarang.
Rahmawati, 2016. Pola Asuh Anak Usia Din (Studi Kasus Pada Orang Tua yang mengikuti Program Bina Keluarga Balita si Kelurahan Kutoarjo Kabupaten Purworejo). Skripsi. UNNES. https://lib.unnes.ac.id
RISKESDA, 2010. Pernikahan Usia Muda. Jakarta
Sobur,Alex 2006. Faktor Pengaruh Pola Asuh Dalam Kehidupan Sehari-hari. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Soekirman. 2010. Pengasuhan anak diera internet. Jogjakarta: Thinfresh.
Soetjiningsih. 2008. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:PT. Grafinda.
Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT.Intermasa.
WHO, 2013. Pernikahan Anak. Diakses 12 Desember 2016. http://www.who.int/mediacentre/news/releases/2013/childmarriage. Journal of Family Issues 2014, Vol. 35(12) 1707 –1724

Diterbitkan

2019-07-17

Cara Mengutip

Nurhayati, I. dan Widiyanto, A. (2019) “Kajian Usia Pernikahan terhadap Pola Asuh Anak Di Gedongan, Sragen”, Indonesian Journal on Medical Science, 6(2). Tersedia pada: http://ejournal.poltekkesbhaktimulia.ac.id/index.php/ijms/article/view/192 (Diakses: 4 Oktober 2023).

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama